PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 48
BAB 8 — ADMINISTRASI
Penyerahan obyek dan barang bukti yang ditemukan di TKP dari Kanit KBR kepada penyidik satuan kewilayahan Polri setempat harus disertai dengan berita acara.
