PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 49
BAB 8 — ADMINISTRASI
(1) Kanit KBR membuat laporan tertulis hasil penanganan ancaman KBR yang telah dilakukan, dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah sampai kembali di kesatuan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. uraian singkat kejadian; b. urutan tindakan yang dilakukan; c. hasil yang dicapai; dan d. keterangan tambahan yang bernilai taktis dan teknis.
