PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 47
BAB 8 — ADMINISTRASI
Setiap permintaan bantuan unit KBR harus dicatat dalam buku mutasi piket satuan dan penugasannya berdasarkan surat perintah dari: a. Kasat I Gegana pada tingkat pusat; dan b. Kasat Brimob Daerah pada tingkat daerah.
