PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 45
BAB 7 — STANDARDISASI PERSONEL DAN PERALATAN
(1) Peralatan unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b peralatan yang digunakan oleh unit KBR dalam melaksanakan tugas penanganan bahan atau rangkaian KBR dan tugas-tugas lainnya yang berhubungan dengan ancaman KBR.
(2) Peralatan unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari alat khusus: a. deteksi; b. proteksi; c. dekontaminasi; dan d. pendukung.
