PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 44
BAB 7 — STANDARDISASI PERSONEL DAN PERALATAN
Peralatan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a merupakan peralatan yang digunakan oleh tim entri di dalam melaksanakan tugas khusus penanganan bahan atau rangkaian KBR dengan menggunakan sistem manual (hand-entri).
