PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 38
BAB 6 — PENGENDALIAN
(1) Pengerahan unit KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan permintaan dari Kasatwil.
(2) Pengerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kakorbrimob Polri u.p. Kasat I Gegana pada tingkat pusat; dan b. Kapolda u.p. Kasat Brimob Daerah pada tingkat daerah.
