PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 37
BAB 6 — PENGENDALIAN
(1) Pengendalian dilakukan oleh: a. Kapolri u.p. Kepala Korp Brimob Polri untuk tingkat Pusat/Mabes Polri; dan b. Kapolda u.p. Kepala Satuan Brimob daerah untuk tingkat kewilayahan/Polda. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengerahan unit KBR; dan b. penyiapan personel, perlengkapan, dan peralatan unit KBR.
