Pasal 36
BAB 5 — LARANGAN DAN KEWAJIBAN
Dalam pelaksanaan penanganan ancaman KBR, personel unit KBR diwajibkan: a. mengikuti prosedur penanganan KBR; b. menggunakan pakaian proteksi level A setiap kali mendekati obyek ancaman KBR; c. menggunakan pakaian proteksi level C pada saat melakukan pencarian/deteksi obyek ancaman KBR; d. mengutamakan penggunaan peralatan yang memungkinkan penanganan ancaman KBR dari jarak aman baik dengan remote action maupun semi remote action; e. mendirikan posdaltis ditempat yang strategis dan aman dari jangkauan bahaya bahan KBR; f. memperhatikan kapasitas oksigen yang akan digunakan dan resiko bahaya lainnya yang mungkin terjadi di TKP pada saat penanganan ancaman KBR; g. memperhatikan pemeliharaan, kebersihan, dan sterilisasi perlengkapan pernafasan yang akan digunakan; h. mengeliminir banyaknya korban, sehingga penanganan dalam jarak relatif dekat dilakukan oleh 1 (satu) orang sebagai entri;
i. mewaspadai kemungkinan adanya lebih dari satu ancaman KBR yang ditempatkan di TKP oleh pelaku sehingga harus dilakukan pencarian ulang pada radius 30 (tiga puluh) sampai 50 (lima puluh) meter dari obyek ancaman KBR pertama ditemukan; j. melakukan penanganan secara serentak dan bersamaan,bila menangani lebih dari satu ancaman KBR pada suatu lokasi dan apabila tidak memungkinkan, penanganan dimulai dari obyek yang menimbulkan bahaya yang paling besar yang urutannya ditentukan oleh kanit KBR berdasarkan saran pertimbangan dari tim entri; k. memperhitungkan bahaya sekunder yang dapat timbul apabila terjadi ledakan, khususnya terhadap kontaminasi bahan KBR yang tertiup angin atau menyebar melalui udara serta bahaya radiasi; l. melakukan pemotretan dan mendokumentasi setiap barang bukti yang telah ditemukan di TKP; m. berkoordinasi dengan teknisi ahli dari instansi lain apabila ancaman KBR berpotensi menimbulkan bahaya sekunder antara lain terhadap instalasi militer, gudang munisi, pompa bensin, tangki, atau pipa gas; dan n. melaporkan setiap perkembangan penanganan kepada Kasatwil agar dapat diambil langkah yang diperlukan.
