Pasal 35
BAB 5 — LARANGAN DAN KEWAJIBAN
(1) Dalam pelaksanaan penanganan ancaman KBR, personel unit KBR dilarang: a. membawa barang bukti atau melakukan tindakan disposal bahan atau rangkaian KBR;
b. menyentuh langsung obyek ancaman KBR (hands on action) yang belum dilumpuhkan atau yang belum diketahui pasti mekanisme penanganannya; c. membuka, mengangkat, atau memindahkan obyek yang diduga sebagai bahan atau rangkaian KBR sebelum diketahui pasti komposisi dan mekanisme kerjanya melalui hasil foto x-ray; d. menerima intervensi, tekanan, atau perintah dari pihak lain di luar unit KBR pada saat melaksanakan penanganan ancaman KBR; dan e. melakukan tindakan lain di luar prosedur penanganan KBR. (2) Disposal bahan atau rangkaian KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
