PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 34
BAB 4 — PROSEDUR PENANGANAN ANCAMAN KBR
Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: a. Kanit KBR memimpin anggotanya untuk membersihkan dan merapikan peralatan yang digunakan dan memeriksa kelengkapannya; b. Kanit KBR memeriksa personel dan peralatan untuk memastikan kelengkapannya; c. Kanit KBR memberikan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan kegiatan serta memberikan koreksi dan arahan untuk tugas selanjutnya; d. setibanya di Kesatuan, Kanit KBR melaporkan kepada perwira siaga dengan menyerahkan salinan blanko serah terima tugas; e. apabila terjadi sesuatu terhadap personel dan peralatan yang digunakan segera membuat laporan tertulis sebagai pertanggungjawaban.
