PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 33
BAB 4 — PROSEDUR PENANGANAN ANCAMAN KBR
(1) Teknik isolasi dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d dilakukan dengan menyingkirkan bahan berbahaya dan membatasi keterbukaan terhadap publik dan personel unit KBR. (2) Teknik isolasi dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyerapan dan pembungkusan materi di TKP kemudian diangkut ke fasilitas pemusnahan.
