PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 32
BAB 4 — PROSEDUR PENANGANAN ANCAMAN KBR
(1) Teknik degradasi kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c dilakukan dengan mengubah struktur bahan kimia tersebut menjadi lebih netral menggunakan bahan peluruh.
(2) Teknik degradasi kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk dekontaminasi peralatan bukan untuk dekontaminasi orang.
