PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 31
BAB 4 — PROSEDUR PENANGANAN ANCAMAN KBR
(1) Teknik penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan dengan menggunakan bahan/materi (pasir atau tanah) untuk menyerap bahaya cairan yang ada kemudian bahan kimia diserap ke dalam bahan/materi kering untuk mempertahankan sifat kimia aslinya. (2) Teknik penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mencegah meluasnya kebocoran/tumpahan.
