PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 30
BAB 4 — PROSEDUR PENANGANAN ANCAMAN KBR
(1) Teknik pelarutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilakukan dengan cara menyebarkan pencemar (contaminant) ke dalam suatu larutan dengan menggunakan air sebagai bahan pelarut. (2) Teknik pelarutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengurangi konsentrasi unsur kimia namun tidak merusak pakaian.
