PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 29
BAB 4 — PROSEDUR PENANGANAN ANCAMAN KBR
Teknik dekontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf m dilakukan dengan cara: a. pelarutan; b. penyerapan; c. degradasi kimia; dan d. isolasi dan pemusnahan.
