Pasal 28
BAB 4 — PROSEDUR PENANGANAN ANCAMAN KBR
Prosedur penanganan kecelakaan bahan KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b sebagai berikut: a. setelah tiba di TKP, Kanit KBR segera melakukan koordinasi dengan Kasatwil atau manajer TKP dan mengumpulkan data-data atau informasi umum mengenai detail kejadian; b. Kanit KBR memperhatikan keamanan disekitar area kejadian, mewaspadai akan adanya tindakan perlawanan terhadap Unit KBR, serta diperlukan evaluasi dan implementasi tindakan perlindungan pribadi; c. Kanit KBR mempersiapkan rute yang akan dilalui oleh unit KBR, dengan memperhatikan arah angin dibelakang posdaltis; d. Kanit KBR mendirikan posdaltis di zona dingin serta memperhatikan arah angin dan keamanan dari posdaltis; e. Kanit KBR mengidentifikasi dan menunjuk area persiapan untuk kesatuan atau instansi lain (pemadam kebakaran, petugas medis darurat, Bapeten, Batan, PLN) yang akan datang membantu; f. Kanit KBR mencari indikator fisik dan pertanda bahaya KBR di lingkungan sekitarnya dan melihat tanda atau gejala terkenanya bahan
KBR pada korban seperti pelepuhan kulit, iritasi, kejang-kejang, dan kesulitan bernafas; g. mengidentifikasi lingkungan yang rusak atau terkontaminasi seperti keterbukaan terhadap arah angin, keterbukaan terhadap lingkungan, tingkat kepadatan penduduk di daerah tersebut serta memonitor keterbukaan arah angin dan ramalan cuaca; h. tim entri mempersiapkan diri untuk masuk ke zona panas dengan terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh petugas medis; i. tim entri memastikan atau mendeteksi bahan KBR pada tempat kejadian, dan mengurangi/memperlambat penyebaran bahan KBR dengan cara mengambil sisa pecahan bahan KBR lalu menyimpan pada tempatnya, menutup atau menyumbat aliran bahan KBR yang akan keluar, sehingga memperluas area terkontaminasi; j. pada waktu tim entri masuk dan melakukan tugasnya, tim dekontaminasi mempersiapkan dan memasang peralatan, perlengkapan dekontaminasi, pakaian proteksi level B, dan pakaian proteksi level C; k. menentukan jalur yang akan dilewati oleh personel yang akan didekontaminasi dan menyiapkan 3 (tiga) bak dekontaminasi dan bak penampung air hasil dekontaminasi; l. membawa perlengkapan dekontaminasi seperti penyemprot air, sikat air sabun, bak tempat sampah, terpal dekontaminasi, dan kursi; m. melakukan teknik dekontaminasi sesuai dengan kebutuhan dari kejadian perkara atau kasus yang terjadi; n. tim entri yang keluar dari zona panas masuk ke bak dekontaminasi, lalu seluruh pakaian didekontaminasi dengan cara menyirami tubuh tersebut dengan air dari bagian atas (kepala) sampai kebagian bawah tubuh (kaki) secara merata, lalu menyikat dengan air sabun merata keseluruh pakaian tim entri dan begitu seterusnya hingga tiga bak dekontaminasi terlewati; o. peralatan atau perlengkapan yang dibawah masuk oleh tim entri ke zona panas, tetap didekontaminasi setelah keluar dari zona panas; p. korban yang dibawa keluar dari zona panas oleh tim entri dilakukan juga langkah dekontaminasi, dengan cara membuang pakaian yang dikenakan korban lalu menganti dengan pakaian yang disediakan, serta menyemprot tubuh korban dengan air;
q. setelah tim entri, peralatan, dan korban didekontaminasi, dilakukan tindakan pengecekan ulang dengan menggunakan alat deteksi, untuk memastikan apakah bahan KBR benar-benar bersih dari tubuh atau peralatan yang didekontaminasi tadi; r. setelah dilaksanakannya pendekontaminasian terhadap segala sesuatu yang keluar dari zona panas ke zona hangat, seluruh tim dekontaminasi melaksanakan dekontaminasi diri sendiri secara bergantian, dan memastikan tidak ada bahan KBR pada tubuh dengan melakukan deteksi menggunakan alat deteksi KBR; dan s. air hasil dekontaminasi yang ada di dalam kolam dekontaminasi harus dimasukkan ke dalam drum yang telah disediakan untuk dimusnahkan.
