Pasal 27
BAB 4 — PROSEDUR PENANGANAN ANCAMAN KBR
Penanganan rangkaian yang mengandung bahan kimia atau biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b sebagai berikut: a. penanganan dilakukan dengan manual untuk rangkaian KBR yang tidak memiliki kontainer atau kemasan dan bisa melihat secara kasat mata elemen-elemennya; b. apabila rangkaian KBR berada di dalam kontainer atau kemasan, diyakinkan isinya dengan alat x-ray; c. memasangkan masker kepada sandera untuk mengantisipasi apabila rangkaian dikalungkan pada tubuh sandera dan untuk mengantisipasi terjadi kebocoran rangkaian KBR; d. tim entri mengenakan pakaian proteksi level A memasukkan kemasan bahan kimia atau biologi tersebut ke dalam wadah khusus dan ditutup rapat serta dipindahkan ke tempat yang aman.
