Pasal 26
BAB 4 — PROSEDUR PENANGANAN ANCAMAN KBR
Penanganan rangkaian yang mengandung bahan radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sebagai berikut: a. menggunakan robot dan hook and line untuk mengangkat dan mengevakuasi bahan radioaktif ke dalam kontainer anti radiasi, bila tidak memungkinkan menggunakan sistem semi remote; b. memakai pakaian anti radiasi dan memperhatikan jarak aman antara tim entri dan bahan radioaktif; c. rantis harus mempunyai tameng dan kotak anti radiasi dari baja berlapis timah hitam sebagai pelindung personel unit KBR; d. rantis bergerak secara perlahan mendekati bahan radioaktif sampai terdeteksi paparan radiasi yang diukur dari belakang perlindungan yaitu sebesar 1 micro sivert (nilai aman paparan radiasi untuk tubuh manusia); e. personel unit KBR berjalan di belakang rantis yang bergerak secara perlahan sambil berlindung di belakang tameng anti radiasi; f. personel menyiapkan tongkat penjepit (stick manipulator) yang terbuat dari bahan non logam untuk mengangkat dan memindahkan bahan radioaktif; g. memasangkan masker kepada sandera untuk mengantisipasi bila rangkaian dikalungkan pada tubuh sandera dan untuk mengantisipasi terjadi kebocoran rangkaian KBR; h. personel unit KBR harus memindahkan bahan radioaktif ke dalam kotak anti radiasi secepat mungkin secara bergantian; i. masing masing personel hanya boleh berada di dekat bahan radioaktif paling lama selama 10 (sepuluh) detik; j. setelah 10 (sepuluh) detik, meletakkan tongkat penjepit dan bahan radioaktif tersebut kemudian berlari menuju rantis dan segera digantikan oleh personel yang lain, sampai bahan radioaktif dimasukkan ke dalam kotak anti radiasi dan ditutup rapat; dan
k. mendeteksi kembali bagian luar kotak anti radiasi apakah radiasi masih bisa menembus kotak anti radiasi atau tidak.
