PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 25
BAB 4 — PROSEDUR PENANGANAN ANCAMAN KBR
Jenis dan kriteria rangkaian KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e meliputi rangkaian yang mengandung: a. bahan radioaktif; dan b. bahan kimia atau biologi.
