PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 24
BAB 4 — PROSEDUR PENANGANAN ANCAMAN KBR
Prosedur penanganan TKP temuan rangkaian KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sebagai berikut: a. setelah tiba di TKP, Kanit KBR menempatkan rantis pada kedudukan yang membelakangi arah angin untuk menghindari gas yang terhembus dari rangkaian KBR dan untuk mengendalikan kegiatan, keamanan personel, dan posdaltis; b. Kanit KBR didampingi tim entri melakukan koordinasi dengan manajer TKP guna memperoleh informasi lengkap dari saksi mengenai temuan rangkaian KBR yang meliputi:
- bentuk, ukuran, warna, dan ciri-ciri khusus barang yang diduga sebagai rangkaian KBR;
- letak posisi barang dengan menggambarkan denah lokasi dan bentuk barang;
- siapa, apa, dimana, dengan apa, mengapa, bagaimana, dan bilamana menemukan barang; dan
- keterangan saksi yang menerima ancaman mengenai siapa, bentuk, dan intensitas ancamannya; c. setelah memperoleh cukup data/informasi mengenai situasi yang dihadapi, Kanit KBR bersama tim entri, menentukan cara bertindak dan alternatif tindakan dengan mempertimbangkan bahaya yang dihadapi dan peralatan yang tersedia; d. tim entri mengutamakan tindakan penanganan dengan menggunakan robot dan x-ray untuk mendeteksi objek yang diduga sebagai rangkaian KBR; e. tim entri melaksanakan proses penanganan sesuai dengan jenis dan kriteria rangkaian KBR yang ditemukan berdasarkan hasil analisis foto x-ray; f. melakukan pencarian/pemeriksaan ulang pada tempat-tempat lain yang dimungkinkan adanya rangkaian KBR berikutnya (secondary device); dan g. apabila tidak ditemukan lagi rangkaian KBR berikutnya di TKP, Kanit KBR melaporkan bahwa lokasi telah aman dan steril serta menyerahkan kembali lokasi kepada manajer TKP.
