PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 23
BAB 4 — PROSEDUR PENANGANAN ANCAMAN KBR
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi penanganan terhadap:
a. TKP temuan rangkaian KBR; dan b. kecelakaan bahan KBR.
