PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 22
BAB 4 — PROSEDUR PENANGANAN ANCAMAN KBR
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut: a. setelah menerima laporan dari perwira siaga dan mendapat surat perintah tugas, Kanit KBR segera mempersiapkan dan mengecek:
- kelengkapan personel;
- peralatan yang harus dibawa;
- kendaraan taktis (rantis) yang akan digunakan; dan
- kelengkapan administrasi berupa surat perintah dan blanko berita acara serah terima; b. Kanit KBR melaksanakan Acara Pengarahan Pimpinan (APP) yang membahas:
- kegiatan dan cara bertindak yang akan dilaksanakan;
- rute yang ditempuh; dan
- TKP yang dituju; c. melaporkan kepada perwira siaga bahwa unit KBR siap berangkat menuju TKP.
