PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 39
BAB 6 — PENGENDALIAN
Penyiapan personel, perlengkapan, dan peralatan unit KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Kanit KBR disesuaikan dengan eskalasi ancaman yang akan dihadapi.
