PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari peraturan ini yaitu menyamakan persepsi dan cara bertindak bagi unit KBR, agar pelaksanaan tugasnya berjalan dengan aman, baik, dan lancar.
