PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. legalitas, yaitu penanganan ancaman KBR dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. profesional, yaitu penanganan ancaman KBR dilakukan sesuai dengan keahlian, kemampuan, dan keterampilan yang dibutuhkan; c. proporsional, yaitu penanganan ancaman KBR dilakukan sesuai dengan kadar ancaman yang dihadapi; d. nesesitas, yaitu penanganan ancaman KBR dilakukan berdasarkan pertimbangan yang cermat dan layak sesuai dengan situasi dan kondisi dihadapi di lapangan; dan e. akuntabilitas, yaitu penanganan ancaman KBR dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
