PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 19
BAB 3 — UNIT KBR
Petugas logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf g bertanggung jawab atas semua peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh Unit KBR.
