PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 20
BAB 3 — UNIT KBR
Tim medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf h bertugas: a. mengecek kesehatan dari semua Unit KBR baik sebelum masuk atau sesudah keluar dari zona panas; dan b. menolong Unit KBR, bila membutuhkan bantuan kesehatan dan melaporkan langsung kejadian kepada Kanit KBR.
