PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 18
BAB 3 — UNIT KBR
(1) Tim dekontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f bertugas: a. menyiapkan peralatan yang akan digunakan untuk proses dekontaminasi; b. melepaskan atau menetralisasi bahan KBR dari korban, tim entri, dan peralatan yang keluar dari zona panas ke zona hangat, serta dari zona hangat ke zona dingin; dan c. melakukan koordinasi dengan petugas akses kontrol. (2) Tim dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas semua kegiatan yang berlangsung di zona hangat dan melaporkan langsung kepada Kanit KBR.
