PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 17
BAB 3 — UNIT KBR
(1) Petugas akses kontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e bertugas: a. mengatur organisasi unit dan menentukan posdaltis berdasarkan situasi dan kondisi TKP; b. memastikan penyebaran pencemaran (contaminant) tetap terkendali di daerah TKP; dan c. melakukan koordinasi dengan tim dekontaminasi dan melaporkan kepada Kanit mengenai bahan-bahan KBR yang ditemukan; (2) Petugas akses kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengendalian pergerakan orang dan peralatan di sepanjang zona hangat dan panas.
