Pasal 16
BAB 3 — UNIT KBR
(1) Tim entri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan tim yang pertama kali memasuki TKP atau zona panas dengan menggunakan pakaian proteksi level A dan membawa perlengkapan untuk mendeteksi adanya bahan KBR. (2) Tim entri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melaporkan kepada Kanit KBR apa yang dilihat, didengar, dan dirasakan secara periodik setiap 15 (lima belas) menit; b. mengidentifikasi korban apakah meninggal, luka berat, atau luka ringan serta memberikan pertolongan kepada korban yang bisa berjalan; c. membuat sketsa/gambar dan mendokumentasikan TKP;
d. menemukan barang bukti lalu merespon dan mengambil tindakan pemindahan benda atau serpihan untuk diamankan; e. menstabilkan atau mengendalikan bahan KBR; dan f. mendokumentasikan setiap penemuan dan tindakan yang digunakan dalam meminimalisir gangguan atau dampak pada area dan orang akibat bahan KBR.
