PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 15
BAB 3 — UNIT KBR
Spesialis teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c bertugas: a. menyediakan informasi teknis dan membantu identifikasi grup bahan- bahan berbahaya dengan menggunakan beragam referensi sumber daya seperti internet atau literatur; b. menyediakan identifikasi produk dengan menggunakan uji pemilihan bahan berbahaya atau cara lain mengenali bahan yang tidak diketahui; dan c. menentukan perlengkapan pakaian dan alat deteksi yang akan digunakan oleh unit KBR.
