PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 12
BAB 3 — UNIT KBR
(1) Unit KBR merupakan unit yang berkedudukan di bawah Detasemen Satuan Brimob Polri di tingkat pusat maupun daerah. (2) Unit KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 15 (lima belas) orang yang terdiri dari: a. kepala unit (Kanit) : 1 orang; b. petugas safety : 1 orang; c. spesialis teknis : 1 orang; d. tim entri : 4 orang; e. petugas akses kontrol : 2 orang; f. tim dekontaminasi : 4 orang; g. petugas logistik : 1 orang; dan h. petugas medis : 1 orang.
