PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 11
BAB 2 — ZONA DAN PROTEKSI
(1) Proteksi level C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c digunakan apabila terdapat racun kimia yang tidak terdapat semburan cairan atau kontak langsung yang membahayakan kulit.
(2) Proteksi level C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pakaian bertutup kepala yang tahan kimia; b. filter penyaring udara untuk pernapasan sepenuh muka atau setengah muka; c. sarung tangan bagian dalam dan luar tahan kimia; dan d. sepatu laras tahan kimia. (3) Proteksi level C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada saat memasuki zona dingin.
