PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 10
BAB 2 — ZONA DAN PROTEKSI
(1) Proteksi level B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b digunakan untuk: a. perlindungan paling aman terhadap pernapasan dan tidak begitu aman terhadap kulit; dan b. perlindungan dari racun kimia yang belum diidentifikasi benar yang tidak menyebabkan bahaya kulit. (2) Proteksi level B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pakaian tahan kimia bertutup kepala; b. alat pernapasan tersendiri bertekanan penuh positif dengan penutup muka; c. sarung tangan bagian dalam dan luar tahan kimia; dan d. sepatu laras tahan kimia dengan tumit dan tulang kering dari besi. (3) Proteksi level B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada saat memasuki zona hangat.
