PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
Pasal 9
BAB 2 — ZONA DAN PROTEKSI
(1) Proteksi level A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a digunakan untuk perlindungan paling aman terhadap kulit dan pernapasan. (2) Proteksi level A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. alat bantu pernapasan tersendiri, b. sarung tangan bagian dalam dan luar tahan bahan kimia; dan c. sepatu laras tahan bahan kimia dengan tumit dan tulang kering dari besi. (3) Proteksi level A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada saat memasuki zona panas.
