Pasal 13
BAB 3 — UNIT KBR
Kanit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a bertugas: a. memimpin penanganan ancaman KBR; b. bertanggung jawab menentukan zona ancaman dan pilihan cara bertindak dengan mempertimbangkan situasi lingkungan, ancaman, dan resiko yang dihadapi; c. mengidentifikasikan permasalahan di lapangan dan identifikasi kebutuhan akan sistem pengelolaan kejadian;
d. berkoordinasi dengan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dan petugas instansi lain di lapangan dalam penanganan ancaman KBR; e. memberikan penjelasan mengenai prosedur tindakan dan cara bertindak dalam menangani ancaman KBR kepada anggota unit KBR dan manajer TKP berdasarkan informasi yang terdapat di TKP baik dari Kasatwil atau sumber informasi lainnya; dan f. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas yang ditujukan kepada Kepala Detasemen Brimob Polri.
