Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KTA POLSUS, TANDA KEWENANGAN, SERTA PERPANJANGAN KTA POLSUS.
(1) KTA Polsus dibuat dengan bentuk yang fleksibel, efisien, dan tidak mudah rusak, sehingga dapat ditempatkan dalam saku atau dompet, serta mudah untuk dibaca dan dikenali. (2) KTA Polsus berwarna dasar putih dengan tanda air berupa tulisan KTA Polsus warna kuning gading dengan ukuran panjang 8 cm dan lebar 6 cm. (3) KTA Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. nomor registrasi; b. nama; c. pangkat/NIP; d. jabatan; e. instansi; f. masa berlaku KTA Polsus; g. sinyalemen; h. peraturan perundangan yang ditegakkan; i. pasfoto ukuran 2 x 3 cm; dan j. tanda tangan. (4) Pengisian nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berisi: a. kode nomor Mabes Polri/Polda; b. kode nomor instansi/badan pemerintah/BUMN; dan c. kode nomor urut Polsus. (5) Pedoman pemberian nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. (6) Sinyalemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berisi: a. rumus sidik jari; b. berat badan; c. golongan darah; d. agama; e. tempat dan tanggal lahir; dan f. tinggi badan.
