PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENERBITAN DAN PEMBUATAN KARTU TANDA ANGGOTA...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KTA POLSUS, TANDA KEWENANGAN, SERTA PERPANJANGAN KTA POLSUS.
Kelengkapan persyaratan untuk memperoleh KTA Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9: a. pasfoto berwarna ukuran 2 x 3 cm dengan latar belakang atau warna dasar biru menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) instansi dan/atau badan pemerintah/BUMN masing- masing yang lengkap dengan badge, lokasi, papan nama, tanda kewenangan, dan tanpa tutup kepala sebanyak 2 (dua) lembar; b. fotokopi ijazah pendidikan dan latihan Polsus yang dimiliki; c. fotokopi kartu rumus sidik jari masing-masing anggota Polsus; dan d. surat keterangan yang memuat daftar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditegakkan.
