PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN RUMAS DINAS POLRI
(1) Pemilik Surat Izin Penempatan (SIP) wajib menempati Rumah Dinas paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkan Surat Izin Penempatan (SIP). (2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkan Surat Izin Penempatan (SIP), Rumah Dinas Polri belum ditempati tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, izin penempatan dinyatakan batal.
