PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN RUMAS DINAS POLRI
(1) Surat Izin Penempatan (SIP) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Surat Izin Penempatan (SIP) berakhir, apabila: a. tidak menduduki jabatan yang dipersyaratkan menempati rumah dinas; b. habis masa berlaku dan tidak diperpanjang;
c. mutasi ke wilayah hukum Polda yang berbeda; d. diberhentikan dengan hormat/tidak dengan hormat; e. pensiun; dan f. meninggal dunia.
