PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara...
Pasal 11
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Pemegang Surat Izin Penempatan (SIP) wajib: a. membayar:
- uang sewa kepada dinas sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok penghuni Rumah Dinas;
- biaya penggunaan listrik, telepon, gas dan air untuk Rumah Dinas Polri Golongan II; dan
- pajak bumi dan bangunan; dan b. memelihara dan merawat Rumah Dinas Polri serta lingkungan sekitarnya. (2) Uang sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dibayarkan dengan cara pemotongan gaji penghuni Rumah Dinas Polri oleh pejabat keuangan Satker yang bersangkutan dan disetorkan ke kas negara, serta melaporkan secara berjenjang kepada Kapuskeu Polri. (3) Pembebanan biaya dan Surat Izin Penempatan kepada penghuni Rumah Dinas Polri bukan merupakan bukti hak kepemilikan kepada yang bersangkutan.
