Pasal 12
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Pejabat Polri yang tidak lagi menduduki jabatan, wajib meninggalkan/mengosongkan Rumah Dinas Polri Golongan I yang ditempati, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkan surat telegram mutasi.
(2) Pegawai Negeri pada Polri, wajib meninggalkan Rumah Dinas Polri yang dihuninya paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal masa berlaku Surat Izin Penempatan habis dan tidak diperpanjang. (3) Pegawai Negeri pada Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat, wajib meninggalkan Rumah Dinas Polri yang dihuninya paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberhentikan. (4) Pegawai Negeri pada Polri yang diberhentikan dengan hormat/pensiun, wajib meninggalkan Rumah Dinas Polri yang dihuninya paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diberhentikan/pensiun. (5) Janda/duda dari Pegawai Negeri pada Polri yang meninggal dunia, wajib meninggalkan Rumah Dinas Polri yang dihuninya paling lambat 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan meninggal dunia. (6) Pegawai Negeri pada Polri yang dimutasi ke wilayah Polda lain, hak menempati Rumah Dinas Polri berakhir dan wajib meninggalkan Rumah Dinas Polri yang dihuninya paling lambat 90 (sembilan puluh) hari.
