PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN RUMAS DINAS POLRI
(1) Penempatan Rumah Dinas Polri Golongan I setelah pejabat Polri yang bersangkutan resmi menduduki jabatan. (2) Penempatan Rumah Dinas Polri Golongan II setelah Pegawai Negeri pada Polri memiliki Surat Izin Penempatan (SIP) atas nama yang bersangkutan.
