Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN RUMAS DINAS POLRI
(1) Setiap Pegawai Negeri pada Polri yang menempati Rumah Dinas Polri wajib memiliki Surat Izin Penempatan (SIP). (2) Surat Izin Penempatan (SIP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polri, untuk Rumah Dinas Polri Golongan I dan Golongan II di lingkungan Markas Besar (Mabes) Polri; b. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin)/Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin)/Kepala Detasemen Markas (Kadenma)/Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) pada satuan kerja yang memiliki kesatrian di lingkungan Markas Besar (Mabes) Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) untuk Rumah Dinas Polri Golongan I dan Golongan II; c. Kepala Pelayanan Markas Kepolisian Daerah (Kayanma Polda), untuk Rumah Dinas Polri
Golongan I dan Golongan II di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda); dan d. Kepala Bagian Sumber Daya (Kabagsumda) Kepolisian Resor (Polres), untuk Rumah Dinas Polri Golongan II yang berada di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). (3) Penerbitan surat izin penempatan Rumah Dinas Polri secara berjenjang dilaporkan kepada Kapolri.
