Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN RUMAS DINAS POLRI
Penanggung jawab Pengelolaan Rumah Dinas Polri, dilaksanakan oleh: a. Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polri, untuk Rumah Dinas Polri Golongan I dan Golongan II di lingkungan Markas Besar (Mabes) Polri;
b. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin)/Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin)/Kepala Detasemen Markas (Kadenma)/Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) pada satuan kerja yang memiliki kesatrian di lingkungan Markas Besar (Mabes) Polri dan Kepolisian Daerah (Polda), untuk Rumah Dinas Golongan I dan Golongan II; dan c. Kepala Pelayanan Markas Kepolisian Daerah (Kayanma Polda), untuk Rumah Dinas Polri Golongan I dan Golongan II di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda), kecuali untuk Rumah Dinas Golongan II yang berada di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek) oleh Kepala Bagian Sumber Daya (Kabagsumda) Kepolisian Resor (Polres).
