PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara...
Pasal 5
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN PERUNTUKAN
(1) Rumah Dinas Polri Golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi Pegawai Negeri pada Polri yang tidak berhak menempati Rumah Dinas Golongan I. (2) Rumah Dinas Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran Polri.
