PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara...
Pasal 4
BAB 2 — PENGGOLONGAN DAN PERUNTUKAN
(1) Perumahan Dinas/Asrama/Mes Polri digolongkan menjadi Rumah Dinas Polri: a. Golongan I, yaitu rumah jabatan tertentu; dan b. Golongan II, meliputi:
- Mes; dan
- Asrama; (2) Rumah Dinas Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di dalam kesatrian atau di luar kesatrian. (3) Rumah Dinas Polri Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, peruntukannya ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
