PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perumahan Dinas/Asrama/Mes Polri dilaksanakan dengan prinsip: a. legalitas, yaitu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. proporsional, yaitu disesuaikan dengan penggolongan, peruntukan, pemanfaatan, dan kebutuhan yang dapat menunjang pelaksanaan tugas; c. akuntabilitas, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan; dan d. transparan, yaitu dilaksanakan secara terbuka bagi Pegawai Negeri pada Polri yang memenuhi persyaratan.
