Pasal 21
BAB 6 — SANKSI
(1) Peringatan tertulis, pencabutan Surat Izin Penempatan, dan penyegelan dilakukan oleh penanggung jawab pengelolaan Rumah Dinas Polri. (2) Pengosongan paksa dan pembongkaran dilakukan oleh tim terpadu penertiban Rumah Dinas Polri terdiri atas: a. tingkat Markas Besar (Mabes) Polri:
Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri;
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri;
Staf Logistik (Slog) Polri;
Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri;
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri;
Divisi Hukum (Divkum) Polri; dan
Pelayanan Markas (Yanma) Polri; b. tingkat Kepolisian Daerah (Polda):
Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda);
Biro Logistik (Rolog);
Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM);
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum);
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam);
Bidang Hukum (Bidkum); dan
Pelayanan Markas (Yanma); c. tingkat Kepolisian Resor (Polres):
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres);
Bagian Sumber Daya (Bagsumda);
Seksi Pengawasan (Siwas); dan
Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam). (3) Pengosongan paksa dan pembongkaran dapat melibatkan fungsi terkait berdasarkan penilaian tim terpadu penertiban Rumah Dinas Polri.
