PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara...
Pasal 22
BAB 6 — SANKSI
Tim terpadu penertiban Rumah Dinas Polri ditunjuk dengan surat perintah: a. Kapolri, untuk tingkat Markas Besar (Mabes) Polri; b. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), untuk tingkat Kepolisian Daerah (Polda); atau c. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), untuk tingkat Kepolisian Resor (Polres).
